Isbal
Oleh:
Cyber Muslim Salafy
Isbal karena sombong merupakan dosa
Allah berfirman: "Dan
janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena
sesungguhnya kamu sekalian tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu
tidak akan setinggi gunung". (Al-Isra')
"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri". (Luqman: 18)
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya
orang yang menjulurkan pakaiannya (sampai menutupi mata kaki) karena
sombong, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat". (Muttafaq 'alaih,
dari Ibnu Umar)
"Siapa yang menjulurkan (memanjangkan) kainnya karena sombong, maka Allah
tidak akan memandangnya (pada hari kiamat)" (Hadits shahih riwayat Ahmad,
Abu Dawud dari hadits Abu Sa'id).
Dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah bersabda:
"Ada tiga (golongan manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah
pada hari kiamat, tidak dipuji dan akan mendapat siksaan yang pedih (yaitu):
Orang yang memanjangkan (isbal) kainnya, tukang ungkit (apa yang telah
diberikan) yakni orang yang setiap kali memberi sesuatu kemudian
mengungkit-ungkitnya dan orang yang menawarkan barang dagangannya dengan
sumpah palsu". (Hadits shahih, oleh Muslim, Ahmad, Ashabu as-Sunan, dll.)
Isbal bukan karena sombong
Pertama: Ancaman neraka bagi orang yang musbil,
sekalipun bukan karena sombong,
1. Hadits dari Ibnu Abbas, riwayat marfu'
(sampai kepada Nabi):
"Setiap kain yang melewati dua mata kaki, maka (mata
kaki itu) di neraka" (Shahih al-Jami' no. 4532).
2. Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau berkata:
"Kain yang (menutupi) sampai bawah mata kaki, maka (mata
kaki itu) di neraka" (Hadits shahih oleh Bukhari).
3. Dari 'Aisyah, dari Nabi, beliau bersabda:
"Kain yang sampai menutupi bawah mata kaki, maka (mata
kaki itu) di neraka (Hadits shahih oleh Ahmad).
Kedua: Perintah mengangkat (meniggikan/
memendekkan) kain:
Dari Amr bin Syarid, ia berkata: Rasulullahmelihat
dari kejauhan seseorang yang menjulurkan kainnya (hingga menutupi mata
kaki), kemudian beliau bersegera sambil berlari-lari kecil menuju
kepadanya, lalu bersabda: "Angkat (tinggikan)lah
kainmu, dan takutlah kepada Allah". (Dikeluarkan oleh Ahmad serta lainnya.
Dan hadits ini serta dengan persyaratan Bukhari - Muslim).
Hadits ini memperlihatkan betapa bersemangatnya
Rasulullahketika hendak menegur seseorang yang musbil pakaiannya.
Menurut kaidah bahwa, pada asalnya perintah itu
menunjukkan wajib, berdasarkan firman Allah :
"Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi
perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah (kekafiran) atau ditimpa azab yang
pedih". (an-Nur: 63).
Ketiga: Larangan isbal secara mutlak.
1. Dari Mughirah bin Syu'bah, ia
mengatakan: Rasulullahbersabda:
"Wahai Sufyan bin Sahl, jangan musbil, sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang musbil". (Hadits yang dihasankan
syaikh al-Albani).
2. Dari Jabir Saliim, sesungguhnya Rasulullahbersabda kepadanya:
"...Hati-hatilah, jangan sekali-kali kamu
menjulurkan kain (hingga menutupi mata kaki), karena sesungguhnya
menjulurkan kain (hingga menutupi mata kaki) merupakan pangkal kesombongan
yang tidak disukai Allah". (Silsilah hadits ash-Ashahihah no. 770).
Menurut kaidah bahwa pada asalnya suatu larangan
menunjukkan pengharaman, berdasarkan sabda Rasulullah:
"Apabila aku perintahkan kamu dengan suatu perintah, maka datangi (patuhi)lah
perintah itu semaksimal kamu mampu, dan apabila aku larang kamu terhadap
sesuatu, maka jauhilah larangan itu".(Hadits Muttafaq 'alaih).
Keempat: Bahwa umat diperintahkan untuk beruswah
(mengambil suri teladan Nabi)
Allah berfirman: "Sesungguhnya
telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat".
(Al-Ahzab: 21).
Dalam hal ini, Nabi sebagai manusia yang paling
bertakwa dan sebagai insan pilihan, pakaiannya adalah setengah betis. (HR.
Ahmad dan Tirmidzi sanadnya shahih).
Kelima: Bahwa memanjangkan pakaian hingga
menutupi mata kaki merupakan pangkal dan jalan bagi terjadinya kesombongan.
Padahal salah satu tujuan datangnya syari'at
Islam adalah menutup setiap jalan menuju perkara-perkara haram. Segala
cara/ sarana yang digunakan menuju perkara haram, kedudukan hukumnya sama
dengan perkara haram itu sendiri.
Al-Hafizh Ibnu Hajar -Rahimahullah- dalam Fathul
Bari mengatakan: "Sesungguhnya isbal pasti akan berbentuk menjulurkan
pakaian (hingga menutup mata kaki), sedangkan menjulurkan pakaian pasti
membawa konsekuensi pada kesombongan, sekalipun pelakunya tidak bermaksud
sombong. Ini didukung dengan riwayat Ibnu Umar yang marfu' (terangkat
sampai) kepada Nabi , bahwa beliau bersabda:
"...Hati-hatilah kamu, jangan sekali-kali kamu
memanjangkan kain (hingga menutup mata kaki), sesungguhnya memanjangkan
kain merupakan pangkal kesombongan" (Hadits shahih dalam Fathul Bari).
Isbal dalam Shalat
Dalam al-Qaul al-Mubin fi Akhtha' al-Mushallin,
dapat disimpulkan bahwa shalatnya orang yang berisbal tetap sah, hanya
saja ia berbuat kemaksiatan. Syaikh Bin Baz -Rahimahullah- berfatwa
tentang sahnya shalat dibelakang imam yang musbil. Wallahu a'lam.
Bagaimana dengan kaos kaki
Memakai kaos kaki bukan termasuk isbal, sebab isbal
ialah memanjangkan pakaian (celana, sarung, gamis) yang dipakai dari atas.
Wallahu a'lam.