Jilbab Wanita
Muslimah
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah
dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban
kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib
menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun
perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus
menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG
DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat
An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah
mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan
janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak
dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka,
dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka
atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka
atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan
adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra
saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu
beruntung."
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka."
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita
menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi,
kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya
selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa
dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya
yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin
disembunyikan."
Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak
tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu
Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia
memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata
kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah
mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat,
kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah
Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan
janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum
kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu,
yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini
dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti oang-orang jahiliyah."
Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya
yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya
serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki
yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang
ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan
duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan
ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad
VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi
dalam As-Syuaib).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat
membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud
kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah
(godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah
bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain
namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat
bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum
wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka
tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya
surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani
dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh
Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).
Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang
mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk
tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh
As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah
memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk
istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah
saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah
depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang
tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan
lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari
Ani Shalih dari Umar).
Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan)
itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut."
4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK
DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju
Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya
kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab :
Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia
agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir
baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi
dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad
Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus
mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah
mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu
Sad VIII/71).
Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita
menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju,
khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf
II:26/1).
Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya
menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.
5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata :
Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia
melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah
pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad
IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan
disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali
mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).
Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun
wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir."
(ibid)
Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan
dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai
hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu
Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena
sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang
wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah
tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu
mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).
Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan
nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan
haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid,
karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi
dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).
Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang
hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju
pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab
AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya
dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa
besar) meskipun suaminya mengizinkan.
6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat
wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian
maupun lainnya.
Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian
wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah
I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :
"Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad
II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)
Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah
kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau
bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum
wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274;
Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no.
1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu
Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).
Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada
hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357;
Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan
Ahmad II/182).
Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai
diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.
Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits
yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki
maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang
kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas
mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal.
43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak
dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan.
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu
Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara
pokok maupun cabang.
Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada
Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi
orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata :
Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan
dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka
menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin
mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan
kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.
Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai
wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan
8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN
KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata :
Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di
dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari
kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk
meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut
mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul
Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan
orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga
terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan
perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan
perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh,
tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian
wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah
fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)