Qunut
Subuh Dalam Tinjauan Syari'at
Telah menjadi perkara yang diketahui bahwasanya
Indonesia merupakan negeri yang subur hingga ibarat tongkat dan kayu pun
bisa menjadi tanaman, nah ini merupakan perkara yang wajib kita syukuri.
Namun satu hal yang mengenaskan jika bid’ah pun berkembang dengan subur di
negeri ini.
Bertolak dengan keadaan seperti ini, pada kali ini kami akan manjelaskan
salah satu bid’ah yang telah berkembang di Indonesia, yakni pelaksanaan
qunut shubuh secara terus menerus., bahkan sebagian masyarakat menganggap
jika seorang lupa melakukan qunut shubuh maka menggantinya dengan sujud
sahwi pada akhir rakaat.
Padahal kebid’ahan mereka bersumber pada hadits yang dhaif, sebagaimana
dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam Silsilah Hadits
Adh Dhaifah Wa Maudhu’ah no. 1238 halaman 384.
Anas bin Malik Radhiyallahuanhu pernah berkata :
“Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan senantiasa qunut shubuh
sampai beliau menuinggal dunia.”
Syaikh Hasan Mashur Salman mengomentari hadits ini bersumber dari Abu
Ja’far Ar Razi yang tercampur hafalannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Al Madini begitu pula Abu Jur’ah beliau menyatakan Abu Ja’far Ar Razi
adalah seorang yang sering ragu (wahm) dan Ibnu Hibban berujar :”Abu
Ja’far Ar Razi bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang
masyhur sehingga derajat hadits ini tidak shahih, dengan demikian hadits
ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk beribadah kepada Allah Taala. (Al
Qaulul Mubin fi Akhthaul Mushallin:127).
Selain itu para ulama juga menyatakan bid’ahnya qunut shubuh yang
dilakukan secara terus-menerus dengan hadits :
Dari Sa’ad bin Abi Thariq Al Asja’i Radhiyallahuanhu, dia berkata, ‘Saya
bertanya pada ayahku, “Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di
belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan
Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh?” Ayahnya berkata,
“Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam mengomentari bahwa hadits ini
hasan dan beliau menjelaskan muhdast adalah perkara yang diada-adakan
dalam dien yang tadak diajarkan oleh syariat. (Taudihul Ahkam 2/82).
Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi menjelaskan pula bahwa perkataan
shahabat tentang qunut shubuh itu muhdats apabila qunut shubuh itu
dilakukan secara terus-menerus adapun jika dilakukan pada
kejadian-kejadian tertentu (QUNUT NAWAZIL) maka tidak apa. (Fiqhul Islam
1/263).
Syaikh Mubarak Fury menjelasakn tentang QUNUT NAWAZIL ini dilakukan pada
kejadian-kejadian tertentu karena Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam
hanya melakukan QUNUT NAWAZIL jika mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin
dan mendoakan kejelekan bagi kaum kafirin. Demikian juga qunut ini tidak
dikhususkan untuk satu shalat saja, bahkan sebaiknya dilakukan di dalam
shalat maktubah (shalat wajib) seluruhnya. (taudihul ahkam 2/83).
Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam: "Nabi
Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam tidak melakukan qunut kecuali bila
mendoakan kebaikan suatu kaum atau mendoakan kejelekan kepada suatu kaum.”
Dan syaikh Al Albani dalam kitab Sifat Shalat Nabi membawakan hadits yang
menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan qunut
pada shalat lima waktu dan beliau membaca qunut di dalam seluruh shalat
lima waktu.
“Beliau membaca qunut di dalam seluruh shalat lima waktu.” (HSR Abu Dawud
dan Ad Daruquthni).
Oleh karena itu, hendaknya kita berhati-hati dalam melakukan amalan ibadah
dengan menuntut ilmu dalam menggali sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi
Wasallam untuk beritiba’ dengannya.
( Diambil dari Buletin Al-Atsari)